Selamat Datang Di Blog Kami

Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): 'Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan Ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, Maka peliharalah kami dari siksa neraka.

Senin, 31 Mei 2010

Asal - usul Istilah Hukum


Istilah "hukum" berasal dari bahasa Arab hukmun yang artinya "menetapkan". Di dunia akademis, istilah hukum lebih sering dipadankan dengan istilah ius. Ius yang dituliskan atau di-constitutum-kan adalah peraturan perundang-undangan (lege, droit, wet). Jadi, hukum bisa diartikan sebagai norma, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum yang diciptakan oleh badan-badan negara dan pemerintah dinamai peraturan perundang-undangan (regel) atau peraturan kebijakan (policy regel, beleid regel). Sedangkan hukum-hukum kerajaan dinamai dengan Kitab Raja. Untuk hukum-hukum adat yang telah dituliskan sampai saat ini belum memiliki nama khusus.


0 komentar:

Posting Komentar

Komentar anda Nafas Kami

Share |

Pengikut